top of page

Apa itu Peer to Peer (P2P) Lending, Cara Kerja dan Manfaatnya

Writer's picture: gariscomm naufalgariscomm naufal

Bank serta lembaga keuangan lainnya memang menyediakan fasilitas peminjaman dana, namun sayangnya seringkali tak dapat menjangkau seluruh kalangan. Salah satu kendalanya adalah karena persyaratannya yang rumit sehingga tak sedikit orang yang ditolak permohonan pinjamannya. Sementara ada banyak orang yang memiliki dana lebih namun belum tahu kemana hendak mengembangkannya agar nilainya semakin meningkat. Walaupun mereka bisa saja meminjamkan dana kepada yang membutuhkan tersebut, tapi tentu ini tindakan riskan bila tanpa jaminan.

P2P lending atau peer to peer lending hadir untuk mengatasi masalah tersebut. Secara umum dapat dijelaskan bahwa P2P adalah aktivitas peminjaman dana sekaligus pemberian dana pinjaman di luar bank serta lembaga finansial. P2P lebih cocok dikatakan sebagai marketplace yang berupa wadah yang menjalankan praktek pemberian pinjaman serta peminjaman via dunia maya. Berikut ulasan lengkapnya!

Mengenal Praktek Peer to Peer (P2P) Lending

Apa itu Peer to Peer (P2P) Lending, cara kerja dan manfaat

Poin penting aktivitas perusahaan P2P adalah mengupayakan proses pendanaan serta pemberian pinjaman antara orang yang satu dengan orang lainnya. Ini umum disebut sebagai lender dan borrower dan perusahaan P2P adalah pihak ketiga yang menjamin aktivitas tersebut dilakukan secara aman dan menguntungkan.

Tak hanya menguntungkan bagi peminjam, pemberi pinjaman pun dapat memetik manfaat dari aktivitas ini dengan return yang didapatkan dari borrower. Sementara bagi lender Anda tak perlu khawatir karena nilai bunga yang dibebankan kebanyakan lebih kecil dibandingkan beban bunga bank.

Kembali pada kata marketplace, sebagaimana bursa property atau kendaraan, demikian pula market place P2P. Di sini calon peminjam atau pun orang yang ingin mengembangkan dana menganggur lewat investasi bisa menemukan solusinya. Kesimpulannya, peer to peer marketplace bertugas untuk memberikan kesempatan akan aktivitas pinjam-meminjam dengan mempertemukan penyedia dana serta peminjam.

Berikutnya penyedia jasa P2P juga berwenang untuk melakukan seleksi, analisa, serta menyetujui suatu pengajuan pinjaman.Hal ini dapat dilakukan dengan mudah oleh borrower dengan mengisi formulir secara online demi memperoleh pinjaman untuk kepentingan bisnisnya.

Cara Kerja P2P Lending

Agar lebih jelas berikut ini adalah cara kerja peer to peer lending untuk menambah wawasan keuangan Anda.

Borrower

  1. Pengajuan pinjaman – Untuk mengajukan pinjaman Anda harus mengisi formulir secara online pada situs aplikasi pinjaman P2P.

  2. Analisa pengajuan pinjaman – Tim perusahaan P2P akan melakukan analisa secara detail dan memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut ataukah tidak. Berikutnya perusahaan akan menawarkan pengajuan tersebut kepada pemberi dana atau lender.

  3. Pembayaran angsuran – Setelah mendapatkan pinjaman, borrower berikutnya wajib membayar angsuran melalui perusahaan sebagaimana jadwal yang telah disetujui.

Lender

  1. Penelusuran marketplace – Sebelum menyerahkan dana Anda untuk investasi lakukan penelusuran marketplace untuk menganalisa pinjaman yang diajukan. Pelajari informasi yang tertera, misalnya tentang profil bisnis peminjam.

  2. Melakukan pendanaan – Anda dapat memilih ingin mendanai borrower yang mana sesuai tawaran pinjaman. Anda juga berhak untuk menentukan jumlah dana yang ingin dikucurkan.

  3. Pengembalian pinjaman – Proses selanjutnya adalah Anda menerima pengembalian dana sekaligus return dan dapat memilih borrower lainnya untuk Anda danai.

Mengenal P2P syariah

Selain peer to peer konvensional, semakin banyak perusahaan yang menyediakan tawaran P2P syariah. Pada konsep tersebut invoice financing atau pembiayaan tagihan didesain dengan pemberian dana talangan atau disebut skema Al Qardh. Akad yang digunakan pada aktivitas keuangan ini adalah Akad Wakalah Bil Ujrah demi mendapatkan return atau laba.

Pelaksanaan invoice syariah ini berdasarkan rujukan dari fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah, tertanggal 6 Maret 2008.Ada sanksi bagi borrower yang ingar membayar tagihannya, sebagaimana tertuang pada aturan yang dikeluarkan pada tanggal 16 September 2000.Beban sanksi tersebut sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional dari MUI dengan No. 17/DSN-MUI/IX/2000.

Keberadaan P2P syariah ini tentunya dapat menjadi alternative investasi lain bagi masyarakat muslim di tanah air. Selain itu ini juga merupakan wadah yang tepat bagi calon borrower yang ingin pendanaan bagi bisnisnya sesuai ketentuan syariah. Return atau keuntungan berupa imbal hasil yang dapat diperoleh utuh tanpa potongan biaya apa pun. Inilah salah satu keunggulan P2P syariah yang sangat menarik.Tim perusahaan P2P syariah dalam melakukan analisis juga termasuk menilai tingkat resiko pinjaman.

Keuntungan P2P Lending bagi masyarakat

Inilah beberapa poin yang perlu Anda ketahui tentang manfaat keberadaan P2P bagi masyarakat.

  1. Penyediaan akses pinjaman

Keberadaan P2P dapat dikatakan menguntungkan bagi masyarakat dengan mendekatkan akses pinjaman selain bank atau lembaga finansial lain. Alasannya adalah proses pengajuan pinjaman dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa syarat yang rumit.

P2P bisa menjadi sumber permodalan di luar pemodal ventura serta bank. Setiap pendana atau investor yang menjadi mitra platform peer to peer ini memiliki kebebasan untuk memilih jenis UKM atau borrower yang ingin dibantu.Setiap profil borrower mempunyai tingkat resiko serte pengembalian yang beragam. Tentu pada tingkat resiko yang tinggi peluang untuk mendapatkan return yang tinggi juga semakin besar.

Sementara bagi borrower P2P lending adalah alternative yang paling pas karena tak membutuhkan jaminan atau asset untuk mendapatkan pinjaman.Tim perusahaan P2P umumnya menilai kelayakan kredit dari rekam jejak kesehatan bisnis serta finansial suatu usaha.

  1. Pemasaran

Ternyata P2P juga bisa menjadi salah satu sarana marketing, yaitu dengan mempopulerkan startup atau produk baru Anda melalui platform online.Di sini Anda bisa menyebarkan perusahaan Anda secara mudah dan cuma-cuma demi menjangkau berbagai kalangan.Ini karena semakin banyak platform P2P yang terkoneksi dengan system pada media social.Ini tentunya dapat menghasilkan traffic pada situs resmi usaha Anda sekaligus laman social media Anda.

Dengan begitu P2P lending juga bisa membuat suatu bisnis mendapatkan traffic secara organic dari konsumen tertarget, termasuk untuk memancing pendana yang potensial.

  1. Quick funding

Inilah sarana yang dapat menggantikan fungsi bank sebagai lembaga peminjaman dana. Kelebihan P2P adalah prosesnya sangat mudah mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Bahkan ada yang bisa menjamin pencairan dana dalam hitungan jam saja. Coba bandingkan dengan pencarian pinjaman bank yang bisa berlangsung berbulan-bulan.

  1. Diversifikasi investasi

Bagi investor P2P lending bisa menjadi wadah untuk mengembangkan dana mereka secara aman dan menguntungkan. Pembiayaan terhadap UKM yang berprospek cerah merupakan kesempatan bagi investor untuk memperoleh keuntungan investasi yang cukup tinggi pada periode yang telah ditetapkan.Investor juga dapat melakukan diversifikasi investasi untuk menghindari resiko besar pada asetnya.

Caranya adalah memilih untuk mendanai beberapa borrower dengan tawaran pinjaman yang masing-masing jumlahnya tidak terlalu tinggi.Di sini artinya investor membuat portofolionya semakin luas dengan menyalurkan dananya ke beberapa peminjam. Jadi bila salah satu mengalami kegagalan bayar, Anda masih punya cadangan keuntungan dari sumber lainnya.

P2P dengan aktivitas pengadaan dana yang mudah juga sangat membantu berkembangnya UKM dan bisnis-bisnis kecil lainnya di Indonesia.

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page