top of page

Cara Membuat Paspor Online Mudah Dan Praktis

Writer's picture: gariscomm naufalgariscomm naufal

Paspor online – Jika berniat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk travelling atau berbagai keperluan lainnya, Anda wajib mempunyai dokumen yang disebut paspor. Di dalam dokumen yang berbentuk buku kecil ini tertera informasi tentang pemilik paspor. Ini misalnya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, foto, tanda tangan, dan informasi penting lainnya yang berhubungan dengan jati diri pemegang paspor.

Anda tidak akan bisa melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di airport tanpa paspor. Untunglah sekarang mengurus paspor tidak sesulit dahulu. Pada artikel ini akan diulas cara membuat paspor online yang praktis. Simak penjelasannya!

Cara Membuat Paspor Online Mudah Dan Praktis

Cara Membuat Paspor Online

Mengetahui cara membuat paspor online yang lebih praktis dibandingkan pengurusan paspor manual Untuk membuat paspor Anda harus mengunjungi kantor imigrasi. Sebelum mendatangi kantor imigrasi Anda dapat melakukan registrasi secara online sehingga proses pembuatan dokumen tersebut menjadi lebih singkat dan praktis dibandingkan secara manual.

Setelah itu Anda tinggal mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, mengambil foto, wawancara, dan perekaman sidik jari. Agar tidak perlu mengantri terlalu lama Anda dapat melakukan booking dan memilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang Anda kehendaki.

Selain pembuatan paspor yang baru, layanan aplikasi online ini juga berlaku untuk perpanjangan paspor. Prosedurnya juga dapat dibilang hampir sama dengan pengajuan paspor baru. Perbedaannya adalah Anda perlu membawa paspor lama yang masa yang ingin diperpanjang ke kantor imigrasi. Masa berlaku sebuah dokumen paspor adalah 5 tahun dan Anda sudah dapat melakukan perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa expired.

Perlu diketahui bahwa saat melakukan prosedur pembuatan paspor secara online bukan berarti Anda akan memperoleh paspor elektronik atau e-paspor. Paspor elektronik sendiri merupakan jenis paspor yang dilengkapi data biometrik dan terekam dalam bentuk chip. Sementara, pembuatan paspor online hanyalah bagian dari prosedur pembuatan paspor untuk memudahkan masyarakat karena lebih praktis.

Persyaratan pengajuan paspor secara online ataupun manual

Sebelum mengajukan paspor ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi. Dahulu pendaftar harus men-scan dan mengunggah dokumen-dokumen tersebut pada website imigrasi, tetapi sekarang tidak perlu lagi. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menginput data dokumen tersebut pada website dan saat verifikasi berkas Anda tinggal menunjukkannya kepada petugas.

Inilah daftar dokumen yang wajib Anda persiapkan.

Bagi warga negara Indonesia

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

  2. Kartu keluarga

  3. Akta kelahiran atau bisa juga surat baptis

  4. Buku nikah atau akta perkawinan

  5. Ijazah

Bagi anak warga negara Indonesia

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik kedua orang tua

  2. Kartu keluarga ga

  3. Akta kelahiran atau surat baptis

  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

Panduan teknis cara membuat paspor online

Ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti untuk membuat paspor online, yang pertama yakni Anda harus mengunduh aplikasi pengurusan paspor. Aplikasi dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian paspor. Nomor antrian ini berikutnya ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi. Dan berikut langkahnya.

  1. Unduh aplikasi “Antrian Paspor” pada play Store. Sayangnya untuk pengguna iPhone aplikasi ini belum tersedia.

  2. Lakukan pendaftaran dengan klik pada “Masuk” di aplikasi. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman formulir online dan isilah dengan data-data Anda yang benar. Setelah formulir online terisi lengkap Anda lakukan login untuk memilih jadwal kapan ingin membuat paspor.

  3. Langkah ketiga adalah memilih waktu serta lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor. Kantor-kantor imigrasi di berbagai kota umumnya memberlakukan pelayanan berdasarkan kuota. Jadi jika kuota pendaftar pada kantor imigrasi pilihan Anda sudah penuh, Anda bisa memilih kantor imigrasi yang berada di lokasi lain yang terjangkau.

  4. Ada 3 opsi jadwal pembuatan paspor yang bisa dipilih sebagaimana keinginan, Anda disarankan untuk tiba di lokasi paling sedikit setengah jam atau 15 menit lebih awal. Ini karena Anda perlu menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan paspor wajib sebelum menjalani proses berikutnya yaitu, pengambilan foto serta wawancara. Berkas-berkas asli yang Anda bawa wajib dicek terlebih dahulu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapannya sebelum berlanjut pada proses berikutnya.

  5. Setelah langkah di atas selesai Anda dapat kembali pada laman user dan melihat kembali opsi jadwal yang tadi sudah dipilih. Untuk mengecek kembali jadwal pengurusan paspor dan lokasi kantor imigrasi, klik pada bagian “Lihat Jadwal”.

  6. Dengan melakukan reservasi ini Anda akan memperoleh QR code untuk ditunjukkan kepada petugas nantinya di kantor imigrasi.

Langkah setelah melakukan pendaftaran paspor online

  1. Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor. Datanglah sesuai jadwal yang telah Anda tentukan. Kantor akan buka pukul 7 pagi sampai dengan 16.00 sore.

  2. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli persyaratan wajib di atas sekaligus tanda terima permohonan serta bukti pembayaran. Kenakanlah busana yang rapi dan sopan, tetapi tidak disarankan memakai baju atau kemeja berwarna putih.

  3. Proses selanjutnya adalah wawancara dimana Anda akan ditanya tentang tujuan pembuatan paspor oleh petugas. Setelah wawancara usai, petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto, serta perekaman biometric, termasuk sidik jari yang akan diproses secara bersamaan.

  4. Jika sudah selesai Anda akan memperoleh bukti pembayaran dengan nomor rekening serta kode. Bukti pembayaran ini jangan sampai hilang karena masih diperlukan untuk mengambil paspor yang sudah jadi di imigrasi.

  5. Pembayaran biaya pembuatan paspor dapat dilakukan di Bank BNI. Anda juga dapat melakukannya melalui transfer via ATM atau m-banking. Pilihlah menu pembayaran dan input kode pembayaran atau nomor permohonan. Ongkos pembuatan paspor adalah sebesar Rp355.000,00 ditambah administrasi sebesar Rp5.000,00 sehingga totalnya adalah Rp360.000,00.

  6. Paspor biasanya sudah dapat diambil setelah 3 atau 4 hari. Jangan sampai menunda untuk mengambil paspor Anda agar tidak menyulitkan petugas kantor imigrasi.

Menggunakan website pengurusan paspor

Prinsip cara membuat paspor online melalui website sebenarnya hampir sama dengan via aplikasi. Pada intinya di sini Anda bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor antrian secara online. Dengan begitu proses mengantri pada kantor imigrasi tidak akan terlalu lama. Inilah langkah-langkahnya.

  1. Akses situs antrian paspor online! Menggunakan browser Google chrome lebih disarankan untuk keperluan ini.

  2. Untuk membuat akun, Anda bisa klik di bagian “Masuk Dengan Akun Facebook atau Gmail”. Langkah berikutnya adalah melakukan registrasi dengan mengisi data sebagaimana yang diminta pada formulir online dan login.

  3. Langkah berikutnya adalah memilih jadwal pembuatan paspor serta lokasi kantor imigrasi yang terdekat.

  4. Setelah melakukan reservasi dan mendapatkan nomor antrian serta jadwal, Anda tinggal mengunjungi kantor imigrasi dan menjalani prosesnya sama seperti yang telah dijelaskan di atas.

Nah, demikianlah cara membuat paspor online tanpa perlu antri panjang di kantor imigrasi. Semoga informasi ini bisa menjadi sebagai referensi yang bermanfaat bagi Anfa! Selamat mencoba dan semoga berhasil!

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post

Contact

081330715866

©2018 by NAUFAL SYAUQI. Proudly created with Wix.com

bottom of page