Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat semakin bertambahnya inovasi di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Inilah yang membuat perusahaan fintech terus mengembangan bisnisnya untuk bisa lebih dekat dengan penggunanya. Salah satunya adalah dengan mengembangan fintech syariah OJK.
Dalam perkembangannya, perusahaan fintech terus melakukan inovasi. Terlebih sistem basis syariah yang terkait riba, gharar, dan maisir perlu diminimalkan, sehingga akad yang dijalankan sesuai dengan fiqih muamalah. Dengan adanya fintech syariah, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengelola aset bahkan mengajukan pinjaman yang sudah disesuaikan dengan syariat islam.
Daftar Fintech Syariah OJK di Indonesia
Meskipun banyak perusahaan fintech yang ada di Indonesia, ternyata sebagian besar merupakan fintech konvensional. Masih sedikit referensi fintech syariah di Indonesia yang berkembang. Dalam daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri, hanya sekitar 9 fintech syariah dari total 129 fintech yang berdiri di Indonesia.
Agar memudahkan Anda membedakan fintech syariah dan fintech konvensional bisa dilihat dari suku bunga. Pada fintech syariah, nasabahnya tidak akan dikenakan bunga karena mengandung unsur riba.
Selain itu, jika terjadi risiko seperti gagal bayar atau tidak mampu membayar, risikonya ditanggung oleh nasabah dan pihak perusahaan. Hanya saja, bidang layanan yang disediakan fintech syariah biasanya yang tidak ditemukan pada fintech konvensional, misalnya untuk keperluan sekolah, haji, maupun umroh.
Untuk memudahkan Anda mencari fintech syariah, berikut ini daftar fintech syariah yang sudah terdaftar di OJK Indonesia.
1. Ammana
Fintech syariah OJK ini sudah beroperasi sejak Maret 2018. Ammana menjadi fintech syariah pertama di Indonesia yang terdaftar di OJK. Perusahaan fintech ini fokus pada kegiatan UMKM Indonesia yang kini sudah tersebar di 11 provinsi di Indonesia. Selain itu, Ammana juga menyelenggarakan program wakaf produktif, seperti untuk rumah sakit maupun pesantren.
Pada awal beroperasinya perusahaan ini, Ammana sudah berhasilkan melibatkan 20 ribu investor dengan 60 lembaga keuangan mikro syariah. Dalam pengelolaannya, Ammana memberikan pembiayaan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 miliar.
2. Alami Sharia
Mulai beroperasi sejak bulan Februari 2018, Alami Sharia menawarkan pembiayaan anjak piutang atau invoice factoring. Dalam perkembangannya, Alami Sharia bekerjasama dengan Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Jamkrindo Syariah. Selain itu, perusahaan fintech ini juga bekerjasama dengan Kapital Boost yang merupakan fintech leading dari Singapura.
Untuk pembiayaannya sendiri, Alami Sharia menyediakan platform pembiayaan, mulai dari Rp200 juta hingga Rp30 miliar. Bagi perusahaan sendiri mengambil 3% dari jumlah pembiayaan dari tiap penyaluran pinjaman yang dilakukan oleh UMKM.
3. Dana Syariah
Dana Syariah merupakan perusahaan fintech syariah yang berfokus pada pembiayaan properti, seperti pembangunan rumah, pembelian lahan, dan membangun sarana prasarana lain. Selain itu, Dana Syariah juga membantu dalam pengelolaan zakat untuk menghitung dan menyalurkan zakat ke penerima zakat yang tepat.
Dana Syariah menawarkan pembiayaan mulai dari Rp1 miliar yang bisa dicicil mulai dari 1 tahun. Selain itu, perusahaan fintech ini kedepannya juga akan menyediakan layanan invoice financing atau pembiayaan tagihan.
4. Investree Syariah
Investree juga kini meluncurkan program barunya yang memiliki landasan syariah dalam menyediakan jasa keuangan. Investree Syariah sendiri menyediakan pembiayaan bagi UMKM di Indonesia dengan layanan invoice sebagai jaminannya. Selain itu, perusahaan fintech syariah ini juga memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan kepada nasabahnya.
Dalam pembiayaannya, Investree Syariah memberikan pembiayaan maksimal 80% dari masimal Rp2 miliar dalam setiap invoice yang diajukan. Biaya yang dikenakan sendiri meliputi biaya marketplace, biaya wakalah, dan biaya notaris sebagai pengikatan jaminan.
Salah satu fintech syariah OJK ini juga memiliki biaya denda jika nasabah melakukan keterlambatan pembayaran. Untuk semua biaya yang dikenakan akan diberikan informasi lebih detil saat nasabah melakukan akad pembiayaan dengan Investree Syariah.
5. Danakoo Syariah
Danakoo Syariah merupakan platform peer-to-peer (P2P) leading dimana perusahaan fintech berlaku sebagai marketplace yang akan menghubungkan peminjam akan dipertemukan dengan investor. Perusahaan sendiri tidak membatasi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan di Danakoo Syariah. Untuk pembiayaannya sendiri, Danakoo Syariah memberikan pembiayaan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta per pemohon.
Untuk mempermudah pemohon pinjaman mendapatan scoring yang baik, jika perusahaan tempat pemohon sudah bekerjasama dengan Danakoo Syariah. Untuk informasi lebih lanjutnya, Anda bisa mengunduh aplikasi fitech syariah danakoo atau mengunjungi websitenya untuk melihat persyaratan saat pengajuan pembiayaan.
6. Qazwa
Qazwa merupakan perusahaan fintech syariah yang memberikan pembiayaan bagi para pelaku usaha sebagai modal untuk mengembangkan bisnisnya. Hanya saja, syarat pembiayaan yang diajukan masih harus berada di wilayah Jabodetabek saja. Selain itu, usaha yang dijalankan minimal sudah berjalan selama 6 bulan dengan pengajuan pembiayaan sebagai modal kerja.
Untuk pembiayaannya sendiri, pemohon dana bisa mengajukan pembiayaan dari jangka waktu 1 hingga 6 bulan saja. Menariknya, bagi Anda yang berminat menjadi investor bisa menyalurkan dana mulai dari Rp100 ribu saja.
7. Syarfi
Syarfi merupakan perusahaan fintech syariah yang sudah didirikan sejak tahun 2017. Memiliki tagline ‘your islamic crowdfunding’, Syarfi menjadi fintech syariah OJK sebagai marketplace yang akan menghubungkan pihak pemohon dana dengan para investor seluruh dunia.
Sementara ini, Syarfi hanya menyediakan layanan pembiayaan usaha saja. Untuk pembiayaan usahanya sendiri yang disediakan terdiri dari 2 jenis, yaitu pembiayaan modal kerja dan invoice. Untuk biaya transaksi yang dikenakan adalah sebesar 3-5% dari jumlah pembiayaan yang diajukan.
Untuk pembiayaan invoice diwajibkan pemohon dana memiliki personal guarantee dan jaminan giro mundur dengan lama pembiayaan 1-6 bulan. Sedangkan untuk pembiayaan modal kerja, pemohon dana tidak memerlukan personal guarantee dan jaminan giro mundur dengan lama pembiayaan maksimal 1 tahun.
8. Bsalam
Bsalam merupakan perusahaan fintech syariah yang berfokus pada pembiayaan umroh dan haji. Perusahaan ini bersifat marketplace, dimana peminjam yang lolos verifikasi akan didanai oleh banyaknya investor yang ada. Jika sudah ada dana sebanyak 60-80%, dana akan disalurkan kepada pemohon, dimana pembiayaan akan diterima 1 minggu atau 1 bulan sebelum keberangkatan.
Sistem tenor berlaku untuk jasa fintech ini. Perusahaan umroh dan haji akan melakukan booking seat dan pembayaran akomodasi setidaknya 2-6 bulan sebelum pemberangkatan. Sebagai biaya layanan, pemohon dana akan dikenakan 2,5% dari dana yang dipinjam.
9. Duha Syariah
Duha Syariah menyediakan pembiayaan konsumti dan biaya perjalanan religi. Perusahaan ini menyediakan dana mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta dengan tenor maksimal 1 tahun untuk layanan konsumtif. Sedangkan untuk biaya perjalanan religi, perusahaan menyediakan pembiayaan maksimal Rp30 juta dengan tenor maksimal 24 bulan.
Itulah beberapa fintech yang terdaftar di OJK yang ada di Indonesia. Anda bisa memilih perusahaan fintech syariah sesuai dengan keperluan yang diajukan. Ada baiknya, Anda juga mengetahui persyaratannya terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan pinjaman!
Commentaires