top of page

Waspada, Inilah Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Writer's picture: gariscomm naufalgariscomm naufal

Adanya fintech peer-to-peer lending membuat sebagian masyarakat lebih mudah memanfaatkan produk keuangan, terutama dalam hal meminjam uang. Namun sayangnya tidak semua perusahaan fintech terdaftar resmi, ada juga beberapa jenis aplikasi fintech yang ilegal sehingga justru merugikan penggunanya.

Untuk menanggulangi beberapa tindak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal pemerintah telah bekerjasama dengan OJK dan Bank Indonesia. Selain itu kini juga sudah ada Satgas Waspada Investasi yang secara khusus selalu memantau perkembangan fintech. Tak hanya itu saja, bersama dengan beberapa asosiasi seperti AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) mereka secara aktif melakukan kegiatan berupa sosialisasi terkait fintech kepada masyarakat.

Waspada, inilah ciri-ciri fintech ilegal

Sebagai masyarakat seharusnya kita juga harus bisa lebih teliti dan cermat dalam menentukan pilihan terhadap platform atau aplikasi fintech. Untuk menyikapi hal tersebut alahkah baiknya untuk kita kenali ciri-ciri fintech ilegal. Dan berikut adalah ciri-ciri dari fintech ilegal.

Ciri-Ciri Fintech Ilegal

  1. Identitas perusahaan tidak jelas Bagi anda yang memiliki rencana mengajukan pinjaman maupun kredit online sebaiknya cek terlebih dahulu alamat dan kontak dari perusahaan tersebut. Tidak hanya perusahaan fintech, perusahaan apapun yang memiliki niat tidak baik sudah dapat dipastikan mereka tidak akan mencantumkan alamat kantor, jika pun ada biasanya hal tersebut merupakan alamat yang sengaja dibuat-buat.Berbeda dengan perusahaan fintech resmi, mereka akan senantiasa mencantumkan alamat kantor baik itu di website maupun di aplikasi. Tak hanya itu saja, mereka juga akan lebih terbuka dan mudah untuk bisa dihubungi.

  2. Persyaratan yang terlalu mudah Sebagai perusahaan dibidang keuangan biasanya akan sangat teliti dan ketat untuk menentukan calon nasabah nya, minimal anda akan terlebih dahulu diminta untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan identitas, foto KTP, Swafoto dengan KTP, dan yang terakhir biasanya anda akan di wawancarai melalui telepon.Sedangkan perusahaan fintech abal-abal biasanya justru melakukan hal sebaliknya. Mereka cenderung sangat mudah untuk melakukan registrasi dan transaksi, namun di kemudian hari anda akan diperlakukan kurang mengenakan. Terutama yang berkaitan dengan bunga dan model penagihan, bahkan kasus yang lebih parah lagi ialah jika posisi anda sebagai investor, sangat dimungkinkan dana investasi anda akan hilang.

  3. Aplikasi hanya bisa didownload melalui link tertentu Jangan menginstal aplikasi melalui sumber yang tidak resmi, pastikan anda mendownload aplikasi fintech legal hanya di Play Store untuk ponsel yang berbasis android dan App Store yang berbasis iOS.Tindakan tidak bertanggung jawab seperti mengambil informasi terkait data pribadi anda bisa saja melalui berbagai malware, dan hal tersebut hanya bisa terjadi jika anda melakukan registrasi atau mengunduh aplikasi bukan dari sumber yang resmi.

  4. Memanfaatkan data pribadi Secara tegas Jasa Otoritas Keuangan telah mengatur dan melarang kepada seluruh perusahaan fintech untuk menyebar luaskan data pribadi pengguna, termasuk kontak handphone milik pengguna maupun orang lain.Pada kasus ini biasanya saat mengajukan pinjaman anda diminta untuk memasukkan nomor kontak darurat, yakni bisa berupa nomor handphone keluarga maupun sahabat. Dan jika di kemudian hari anda terlambat melakukan cicilan maka nomor tersebut akan dihubungi dengan cara yang tidak menyenangkan oleh pihak fintech abal-abal. Padahal keluarga atau sahabat anda tersebut tidak pernah tahu tentang urusan tersebut.

  5. Melakukan penagihan diluar jam kerja Melakukan penagihan diluar jam kerja termasuk salah satu cermin ketidak profesionalan suatu perusahaan. Selain itu OJK juga memang telah mengatur dan melarang hal tersebut, namun nyatanya masih banyak perusahaan fintech peer to peer lending yang melanggar aturan, jika demikian maka anda perlu mewaspadai kelegalitasan perusahaan fintech tersebut.Perusahaan fintech yang tidak patuh terhadap peraturan baik itu yang dikeluarkan oleh OJK maupun yang lain maka sudah bisa dipastikan perusahaan fintech tersebut perlu diwaspadai. Maka sebaiknya cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah memiliki izin beroperasi dan terdaftar dibawah pengawasan OJK.

Cukup mudah bukan, mengetahui ciri-ciri fintech ilegal. Semoga anda tidak terjebak menggunakan fintech abal-abal yang tentunya sangat merugikan. Selain itu anda juga perlu mengetahu tentang bagaimana perusahaan fintech yang bisa dipercaya dan terdaftar di OJK.

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page